Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap penyesuaian kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum diperlukan meskipun ada potensi defisit tahun berjalan pada tahun ini.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien mengatakan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mengalami penurunan aset neto dari 5,9 kali bulan pada Desember 2022 menjadi 4,36 kali bulan pembayaran ke depan pada Desember 2023. Ini artinya BPJS Kesehatan masih memiliki kemampuan untuk pembayaran klaim 4,36 bulan ke depan.
Kendati demikian, Muttaqien menyebut berdasarkan perhitungan aktuaria yang dilakukan DJSN bersama kementerian/lembaga terkait, sampai dengan akhir 2024 secara teknokratis belum diperlukan penyesuaian iuran program JKN.
“Sesuai Pasal 38 Perpres 64 Tahun 2020 jika besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. Jika diperlukan penyesuaian, maka Ketua DJSN akan melakukan review iuran dan mengusulkan kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” kata Muttaqien kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024).
Muttaqien mengatakan apabila diperlukan perubahan iuran maka ketentuan tersebut akan diatur melalui regulasi Peraturan Presiden (Perpres). Oleh sebab itu, perlu persiapan dan mitigasi resiko sejak dini sebagai persiapan untuk 2025 atau awal 2026.
Menurut Muttaqien beberapa opsi kebijakan yang perlu dipertimbangkan yang ada dalam regulasi, selain penyesuaian iuran, adalah penyesuaian manfaat, dan bantuan dari Pemerintah.
“Opsi-opsi tersebut tentu perlu selalu disimulasi dan dikonsultasikan kepada stakeholder terkait sehingga menjadi kebijakan terbaik untuk masyarakat,” kata Muttaqien.
Secara operasional, lanjut Muttaqien, beberapa hal yang sekarang harus dilakukan secara serius oleh BPJS Kesehatan sebelum membahas opsi kebijakan dari sisi kepesertaan adalah melakukan strategi akuisisi peserta baru bagi masyarakat yang belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN.
Selain itu menjaga keaktifan kepesertaan yang telah terdaftar, serta secara serius melakukan kegiatan peningkatan reaktivasi peserta non aktif yang sekarang sudah mencapai 53,7 juta orang. Dari sisi pelayanan peningkatan mutu pelayanan harus semakin dijaga agar kepuasaan peserta semakin baik.
Dengan demikian, JKN bisa menjadi pilihan utama dan terbaik di masyarakat. Selain itu adalah membangun sistem pencegahan fraud yang lebih baik serta penegakan hukum bagi pelaku fraud di ekosistem JKN.
“Hal lain adalah membangun sistem pengelolaan investasi yang lebih baik,” ungkapnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron sebelumnya menyebut adanya potensi defisit tahun berjalan pada 2024. Potensi defisit tersebut diperkirakan lantaran klaim yang semakin melonjak, sementara iuran bergerak lebih lambat.
“Ada potensi defisit,” kata Ghufron ditemui usai acara diskusi Refleksi 1 Dekade Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia, di Jakarta Kamis (11/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel