Pemegang Polis Griya Makmur Asuransi Wanaartha Life Dibayar Tanah dan Bangunan, Cek Syaratnya

Bisnis.com,17 Jan 2024, 11:01 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengumumkan akan memenuhi hak pemegang polis Produk Griya Makmur sepenuhnya seperti dalam perjanjian.

Dalam dokumen Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) alias Wanaartha Life bertanggal 12 Januari 2024, pemegang polis produk ini yang telah menyelesaikan kewajibannya akan dibayar penuh.

"Bahwa terhadap Pemegang Polis dengan produk Griya Makmur yang telah menyelesaikan seluruh pembayaran premi dan kewajiban lainnya, akan dilaksanakan serah terima tanah dan bangunan produk Griya Makmur tersebut," kata tim likuidasi dalam risalah rencana tata cara penyelesaian klaim Wanaartha Life, dikutip Rabu (17/1/2024).

Untuk dapat mengklaim sertifikat tanah dan bangunan dari produk Griya Makmur, tim likuidasi meminta nasabah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan guna membuktikan adanya hubungan hukum antara Pemegang Polis dengan Wanaartha Life. Termasuk bukti pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Pemegang Polis terhadap PT WAL (DL).

"Kepada Pemegang Polis dengan produk Griya Makmur tersebut harap menghubungi Whatsapp Admin Tim Likuidasi dengan nomor 081398354349," tertulis lebih lanjut dalam pengumuman.

Voting Mekanisme Likuidasi Wanaartha Life

Sementara itu, untuk nasabah produk lainnya akan dilakukan pembayaran secara proposional.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pembayaran kewajiban kepada pemegang polis akan dilaksanakan setelah periode pemberian konfirmasi persetujuan proses likuidasi (voting) berakhir, yaitu setelah 29 Januari 2024.

Secara bersamaan, Harvardy menyampaikan bahwa tim likuidasi juga melakukan pencairan dan penjualan aset-aset Wanaartha Life.

“Sehingga, tidak lama setelah jangka waktu voting tersebut berakhir, harapannya tim likuidasi sudah dapat melakukan pembayaran tahap pertama kepada pemegang polis yang tagihannya sudah diakui tim likuidasi dan vote setuju,” kata Harvardy kepada Bisnis, Selasa (16/1/2024).

Harvardy menjelaskan bahwa konfirmasi persetujuan proses likuidasi diperlukan agar pemegang polis benar-benar mempertimbangkan dan memutuskan. “Apakah tetap ikut proses likuidasi, dengan potensi penerimaan proporsional dari aset wanaartha yang ada, atau pemegang polis mau menempuh jalur yang lain di luar likuidasi,” ujarnya

Dia menuturkan mekanisme pemberian konfirmasi persetujuan (voting) tersebut dapat dilakukan oleh pemegang polis pada periode 15 Januari 2024–29 Januari 2024 melalui 3 cara. Pertama, secara digital melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha. Kedua, melalui WhatsApp admin Tim Likuidasi. Ketiga, melalui pengiriman surat melalui kurir tercatat ke kantor Wanaartha Life.

“Terhadap pemegang polis yang vote setuju, maka proses likuidasi akan dilanjutkan ke tahapan pembayaran secara proporsional yang akan dilakukan segera setelah periode voting berakhir,” jelasnya.

Di sisi lain, untuk pemegang polis yang vote tidak setuju atau tidak memberikan konfirmasi apapun kepada tim likuidasi dalam periode voting tersebut, maka dianggap tidak menyetujui proses likuidasi. “Dan tagihannya akan dikeluarkan dari Daftar Tagihan Yang Diakui dan Diakui Sementara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini