Pembubaran Asuransi Prolife (d/h Indosurya Life), Dirut: Tim Likuidasi Sudah Terbentuk

Bisnis.com,17 Jan 2024, 15:58 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pendiri KSP Indosurya Henry Surya (kedua dari kiri) didampingi tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) atau Indosurya Life menyatakan bahwa perusahaan telah membentuk tim likuidasi untuk melaksanakan proses pembubaran perusahaan. 

Direktur Utama Non Aktif Prolife Indonesia (dalam likuidasi) Lucky Siahaan mengatakan bahwa proses pelaksanaan penutupan perusahaan mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) 28 Tahun 2015.

“Tim likuidasi telah diajukan dan telah mendapatkan persetujuan OJK pada 11 Desember 2023, dan telah ditetapkan dalam RUPS pada 21 Desember 2023,” kata Lucky kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024).

Lucky menjelaskan bahwa saat ini tim likuidasi telah bekerja mempersiapkan rencana kerja (RKAB) sesuai POJK dan menjalankan proses-proses yang ada sesuai arahan OJK.

“Bila membaca POJK 28 tersebut, maka tim likuidasi wajib mengumumkan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan, sehingga seharusnya dalam waktu dekat tentu akan diinfokan secara terbuka,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Tim Kuasa Hukum Nasabah Indosurya Life Paulus Reinhard Siagian mengatakan telah melakukan audiensi dengan OJK pada hari ini, Rabu (17/1/2024) pukul 11.00 WIB. Pihaknya menuntut transparansi proses dan reformasi tim likuidasi Indosurya Life.

Musababnya, pemegang polis tidak memperoleh informasi secara transparan atas pembentukan tim likuidasi Indosurya Life dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Dalam pertemuan dengan OJK, Paulus menyampaikan bahwa susunan tim likuidasi Indosurya Life akan diumumkan pada 19 Januari 2024. “OJK menyatakan bahwa formasi tim likuidasi akan diumumkan tanggal 19 Januari 2024 dan akan menjamin tim likuidasi tersebut tidak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali,” ujar Paulus kepada Bisnis.

Paulus menambahkan bahwa sampai saat ini, nasabah pemegang polis Indosurya Life belum mendapatkan hak pengembalian dana asuransinya.

Dalam keterangan tertulis, Kuasa Hukum Nasabah Indosurya Life menyampaikan bahwa selang lebih dari dua bulan sejak pencabutan izin Indosurya Life, belum ada informasi yang valid mengenai tim likuidasi yang terbentuk dan juga tidak ada wacana sama sekali dari Indosurya Life untuk mengadakan dengar pendapat dari nasabah.

Saor Siagian & Partners selaku Tim Kuasa Hukum meminta kepada OJK sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi Indosurya Life secara transparan melakukan klarifikasi tentang formasi tim likuidasi Indosurya Life yang telah terbentuk.

“OJK harus transparan terhadap pembentukan tim likuidasi Indosurya Life, jangan sampai proses likuidasi ditunggangi oleh pihak-pihak berkepentingan yang tidak bertanggung jawab, kepentingan nasabah harus diutamakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini