Konten Premium

Asal Muasal Batas Minimal Pajak Hiburan 40%

Bisnis.com,17 Jan 2024, 06:30 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina & Wibi Pangestu Pratama
Wisatawan yang bersulang saat meminum bir di Munich, Jerman pada Juni 2023. Kenaikan pajak hiburan menjadi kabar mengagetkan meskipun telah ditetapkan sejak 2022. Publik pun bertanya-tanya kenapa kenaikannya menjadi 40% hingga 75%. - Bloomberg/Krisztian Bocsi

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan pajak hiburan yang mulai berlaku 2024 ternyata mempertimbangkan klasifikasi masyarakat yang mengonsumsinya dalam penentuan besaran pajak. Perlu digarisbawahi, hanya satu kelompok jasa hiburan yang kena pajak 40%—75%.

Geger geden belakangan ini membuat publik bertanya-tanya, kenapa pajak hiburan naik dan kenapa besarannya mencapai 75%. Kalangan pengusaha pun menyampaikan hal serupa, keheranan dan penolakan atas kenaikan pajak hiburan.

Kebingungan publik itu semestinya dapat diantisipasi oleh pemerintah karena aturan kenaikan pajak hiburan telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2022 lalu, melalui Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini