Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan pajak hiburan yang mulai berlaku 2024 ternyata mempertimbangkan klasifikasi masyarakat yang mengonsumsinya dalam penentuan besaran pajak. Perlu digarisbawahi, hanya satu kelompok jasa hiburan yang kena pajak 40%—75%.
Geger geden belakangan ini membuat publik bertanya-tanya, kenapa pajak hiburan naik dan kenapa besarannya mencapai 75%. Kalangan pengusaha pun menyampaikan hal serupa, keheranan dan penolakan atas kenaikan pajak hiburan.
Kebingungan publik itu semestinya dapat diantisipasi oleh pemerintah karena aturan kenaikan pajak hiburan telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2022 lalu, melalui Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).