Catat! Daftar Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40%-75%

Bisnis.com,17 Jan 2024, 16:26 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melaporkan terdapat 177 kab/kota yang jauh-jauh hari sudah menerapkan tarif pajak hiburan yang sudah naik, yaitu di rentang 40% hingga 75%. 

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mejelaskan, bahwa data tersebut berdasarkan daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan dengan dasar Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang PDRD. 

Sementara untuk jumlah kab/kota yang menerapkan pajak hingga 75% dengan dasar aturan terbaru, yakni UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD), Lydia belum dapat menyebutkannya. 

“Dari 436 Pemda [yang telah menyampaikan Perda PDRD ke Kemenkeu] teradapat 177 daerah yang kemarin-kemarin sudah menetapkan 40% sampai 75%,” ungkapnya, dikutip Rabu (17/1/2024). 

Lydia memerinci, pemungutan pajak dengan rentang 40% hingga 50% terdapat 36 daerah, untuk daerah yang mengenakan tarif pajak hiburan sebesar 50%-60% sebanyak 67 daerah. 

Sementara pemungutan 60% hingga 70% terhadap 16 daerah dan pemungutan pajak hiburan sebesar 70%-75% terdapa 58 daerah. 

Sebagaimana Bisnis beritakan sebelumnya, pemerintah dalam UU No.28/2009 menetapkan pajak hiburan untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, paling tinggi sebesar 75%.

Nyatanya, dengan ketentuan tersebut, telah ada 177 kab/kota yang menerapkan tarif 40% hingga 75%. 

Salah satunya, Kabupaten Lebak, Banten, yang telah menerapkan tarif pajak 75% untuk kategori mandi uap/spa sejak 2010. 

Hal serupa juga terdapat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menetapkan tarif pajak untuk diskotek, kelab malam dan sejenisnya sebesar 75% sejak 2010. 

Sementara dalam UU HKPD, hanya kategori hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang diatur batas minimalnya sebesar 40% dan tertinggi 75%. Sedangkan hiburan lainnya, maksimal hanya 10%. 

Berikut 9 Daerah yang sudah tetapkan Pajak Hiburan 40% hingga 75% 

  1. Kabupaten Siak (Riau) - (UU No. 28/2009)
  2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi) - (UU No. 28/2009)
  3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatra Selatan) - (UU No. 28/2009)
  4. Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung) - (UU No. 28/2009)
  5. Kabupaten Lebak (Banten) - (UU No. 28/2009)
  6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah) - (UU No. 28/2009)
  7. Kota Tual (Maluku) - (UU No. 28/2009)
  8. Provinsi DKI Jakarta - (UU No. 1/2022) 
  9. Kabupaten Badung (Bali) - (UU No. 1/2022) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini