Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) menyatakan memantau perkembangan penanganan kredit macet yang dialami oleh salah satu entitas pinjaman online (pinjol) yang disuntik modal oleh perusahaan, PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Chief Executive Officer (CEO) MCI Ronald Simorangkir mengungkap pihaknya turut memantau kasus yang dihadapi Investree dengan investor dan pemegang saham lainnya.
“Jadi action plan kami akan terus pantau bersama dengan investor lain dan pemegang saham lainnya. Kebetulan hari ini juga akan ada pembahasan. Kami pantau terus,” kata Ronald ditemui usai acara Media Outlook MCI di Menara Mandiri, Jakarta Rabu (17/1/2024).
Ronald memastikan bahwa pihaknya terus mengikuti proses pekembangan kredit macet Investree sejak lama. Terlebih mitigasi risiko menjadi salah satu perhatian khusus, supaya tidak mempengaruhi bisnis Bank Mandiri, selaku induk perusahaan.
Kredit macet yang dihadapi oleh Investree terjadi lantaran beberapa borrower bisnisnya terdampak Covid-19. Beberapa sektor yang bisnisnya masih belum pulih lantaran pandemi Covid-19 di antaranya yakni pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menangah (UMKM) UMKM dari industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi.
“Ada namanya early warning signal itu sudah dikasih tau, karena ini mempengaruhi bisnis banknya karena ada chaneling dan referral. Dan ini bukan hanya karena ada diberita kita jadi aware, tapi kami sudah pantau mungkin beberapa waktu silam,” papar Ronald.
Ronald menyebut kasus yang terjadi pada Investree tidak serta merta membuat MCI berhenti untuk berinvestasi ke sektor fintech. Menurutnya sektor fintech masih memiliki potensi yang besar dan spektrumya masih luas seperti pembayaran, transaksi, hingga POS system.
“Kalau dibilang tidak lagi, enggak juga. Kami masih terus melihat karena apa yang ada diportofolio kami juga masih punya potensi,” ungkapnya.
MCI memiliki empat portofolio fintech P2P lending di antaranya yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha),PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Fintech lainnya antara lainnya adalah Link Aja dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif ke Investree. Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform itu melanggar ketentuan yang berlaku. Beberapa lender sebelumnya mengeluhkan telat bayar.
Berdasarkan keterangan di laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TKB90) dalam platform Investree sebesar 12,58% per 17 Januari 2024. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.
“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (12/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel