Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki awal 2024, upaya konsolidasi BPD kian mengerucut. OJK menyebut sejauh ini terdapat 4 bank yang bakal menjadi induk KUB atau holding bank pembangunan daerah atau BPD.
KUB BPD atau kelompok usaha bank adalah bagian dari solusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BPD yang belum memenuhi batas modal inti minimal Rp3 triliun pada akhir 2024. Melalui skema ini, BPD menginduk ke bank umum atau BPD lain yang memenuhi ketentuan modal atau disebut bank anchor.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum. BPD yang tidak memenuhi ketentuan modal minimal bakal dikenakan sanksi administratif, sebelum kemudian turun kasta menjadi BPR atau BPRS hingga dicabut izin usaha.