Tolak Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Spa Merasa Dirampok

Bisnis.com,18 Jan 2024, 19:57 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung dalam konferensi pers kenaikan pajak hiburan, Kamis (18/1/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Industri jasa salus per aquam (spa) mengkritik keras kebijakan pajak hiburan naik menjadi 40% hingga 75% sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengusaha mengaku merasa dirampok pemerintah atas kebijakan tersebut. Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA), Agnes Lourda Hutagalung, menilai, pemerintah selama ini hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur tanpa memedulikan sektor lainnya.

“Akibatnya utang naik, masyarakat industri dirampok, inilah keluar 40%-75% untuk bayar utang. Entah itu alasannya, entah bukan, yang jelas kita industri sudah ramai-ramai keberatan,” kata Lourda dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Lourda juga menyesalkan sikap pemerintah menerbitkan UU No.1/2022 tanpa melibatkan pelaku usaha terkait dalam penyusunannya. 

Sebetulnya, keluhan ihwal substansi UU No.1/2022 bukanlah yang pertama. Lourda mengeklaim telah menemui DPR RI untuk membahas regulasi tersebut ketika regulasi ini baru diterbitkan. Dalam pertemuan itu, DPR menyebut telah berkomunikasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Sayangnya, Lourda mengaku tidak mendapatkan respons positif dari Kemenparekraf. Dia menyebut telah mencoba menjumpai sejumlah deputi yang ada di kementerian tersebut, tapi tidak mendapatkan respons yang diinginkan.

“Satu pun yang berhubungan dengan ini nggak merespons. Tiba-tiba setelah ribut-ribut, menterinya baru ngomong, omongannya kalau buat kita di industri ngambang-ngambang aja. Jadi apakah solusi? Belum, masih jauh,” tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyatakan akan terus berkomunikasi dengan pelaku industri jasa hiburan serta pihak terkait guna membahas berapa besaran pajak yang ideal untuk industri ini. Hal ini dilakukan sembari menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sandi juga mengimbau pemerintah daerah untuk menunggu hasil judicial review sebelum menerapkan pajak hiburan. 

“Tapi saya sangat menyarankan dan nanti kita jadi bahasan dalam diskusi ini bahwa sembari kita menunggu hasil judicial review di MK, ini kita diskusikan dulu dengan para pelaku usaha,” kata Sandi dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini