Jadwal Cuti Bersama Februari 2024 di Antara Kalender Merah Isra Miraj dan Imlek, Pemilu Libur?

Bisnis.com,18 Jan 2024, 07:52 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Libur tahun baru imlek yang bertepatan dengan dimulainya tahun Shio Naga Kayu jatuh pada 10 Februari 2024./banksinarmas

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 7/2024 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara tahun 2024. Aturan baru ini menetapkan cuti bersama pada bulan Februari hanya satu hari yakni terkait Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Mengacu kepada ketetapan yang ada, libur pada Februari cukup panjang. Pasalnya, terdapat dua hari libur nasional pada bulan Februari yakni Libur Nasional Isra Miraj 2024 yang jatuh pada 8 Februari, serta libur nasional tahun baru Imlek 2024 yang jatuh pada 10 Februari.

Di antara kedua tanggal, yakni 9 Februari ditetapkan sebagai cuti bersama. Sedangkan 11 Februari adalah hari Minggu.

Jadwal Cuti Bersama dan Libur Februari 2024, ada Isra Miraj dan Imlek

Pemilu 14 Februari Hari Diliburkan 

Sementara itu, seiring penyelenggaraan Pemilu serentak. KPU menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. 

Dalam aturan baru, belum tercantum 14 Februari sebagai hari libur nasional. Meski demikian, pada Pemilu 2014 dan 2019, hari pemungutan suara diliburkan dengan Keppres. Keputusan presiden itu keluar dua pekan jelang penyelenggaraan pemungutan suara.


Jadwal Cuti Bersama 2024 dalam Perpres No. 7/2024:

Berikut Kalender Merah Libur Nasional 2024 dalam SKB 3 Menteri:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini