Jadi Hakim MK, PPP Pastikan Arsul Sani Sudah Bukan Kader

Bisnis.com,18 Jan 2024, 15:12 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Arsul Sani /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan Arsul Sani sudah mundur sebagai kader partai, usai terpilih menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, Arsul juga mundur sebagai anggota DPR dari partai berlambang Ka'bah tersebut. Pengganti Arsul di DPR, lanjutnya, adalah Munawaroh yang meraih suara terbaik kedua di daerah pemilih Jawa Tengah X.

"Adapun posisi Waketum [wakil ketua umum PPP, yang ditinggal Arsul] masih kosong," ujar Awiek saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Dia menjelaskan, saat ini PPP masih fokus menghadapi Pemilu 2024. Oleh sebab itu, DPP PPP belum memikirkan reposisi sehingga jabatan Waketum yang ditinggal Arsul masih dibiarkan kosong.

Lebih lanjut, Awiek berharap Arsul dapat menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi.

"Semoga Pak Arsul bisa berkhidmat untuk bangsa dan negara, dan itu merupakan sumbangsih PPP untuk bangsa dan negara ini," tutupnya.

Sebagai informasi, UU No. 24/2003 mengatur bahwa seorang hakim konstitusi tidak boleh rangkap jabatan menjadi anggota partai politik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Arsul Sani untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams yang purnatugas di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis (18/1/2024) pagi.

Asrul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102P tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini