Kejagung Temukan Logam Mulia Saat Geledah Rumah Crazy Rich Budi Said

Bisnis.com,18 Jan 2024, 21:29 WIB
Penulis: Dany Saputra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (3/11/2023), JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan beberapa emas logam mulia saat penggeledahan rumah pengusaha Budi Said di Surabaya, Jawa Timur.

Budi adalah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam (ANTM). Dia adalah pengusaha atau crazy rich Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara pada Antam sekitar Rp1,226 triliun.

Sejalan dengan penetapannya sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung turut menemukan emas logam mulia saat menggeledah rumahnya.

"Ada beberapa emas yang kita geledah tadi di rumah yang di Surabaya dan kami temukan logam mulia," kata Ketut di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, tim penyidik telah menyita uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Budi dengan nilai total sekitar Rp130 juta.

Pada kasus tersebut, Kejagung menduga antara Maret sampai dengan November 2018, Budi bersama empat pegawai Butik Emas Surabaya 01 Antam telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia dengan harga di bawah yang ditetapkan oleh perseroan.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, Budi dan empat orang tersebut diduga tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga BUMN tersebut dapat menyerahkan logam mulia kepada pengusaha itu melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh kantor pusat, Budi bersama EA, EK, AP dan MD diduga telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi ke Antam.

Pada prosesnya, Budi bahkan menggugat secara perdata pihak Antam dan menang pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata," demikian ujar Ketut, secara terpisah melalui siaran pers.

Akibatnya, Antam mengalami kerugian senilai 1, 136 Kg ton emas logam mulia, atau sekitar Rp1,266 triliun. Pihak Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini