Gugatan Anwar Usman ke PTUN, MK Berharap Perkara Segera Tuntas

Bisnis.com,18 Jan 2024, 22:19 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) berharap perkara gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta segera selesai.

Juru Bicara (Jubir) Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan urusan persidangan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Kami sudah memberikan kuasa saja pada kuasa hukum. Kami berharap memang segera selesailah persoalan itu,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Terkait proses peradilan yang tengah berlangsung, Enny mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta hadir secara langsung sebagai hakim konstitusi di PTUN.

Hal ini disebutnya sebagai sikap yang telah ditentukan MK sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Jadi mereka [kuasa hukum] yang, kalau tidak salah, memang akan segera hadir di persidangan PTUN dalam waktu yang dekat ini,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah situasi hakim konstitusi terpengaruh oleh gugatan ini, dirinya menyebut bahwa kesembilan hakim bisa memilah antara urusan yudisial dan perkara lainnya.

Enny mengatakan, hakim konstitusi saat ini lebih fokus untuk meningkatkan kualitas putusan dalam perkara konstitusional yang ditangani MK.

“Sehingga, kami tidak pernah memikirkan soal harus bagaimana dengan PTUN,” tandasnya.

Sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada November tahun lalu, tepatnya Jumat (23/11/2023).

Namun, hingga saat ini, objek gugatan Anwar Usman dalam perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum dapat ditampilkan, dan masuk dalam klasifikasi lain-lain.

Gugatan tersebut dilayangkan usai MKMK ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) No.17/2023 tertanggal 9 November 2023.

Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini