Cara Ajukan e-Visa Indonesia untuk Turis Asing yang Ingin Berkunjung

Bisnis.com,18 Jan 2024, 10:35 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Cara Ajukan e-Visa Indonesia untuk Turis Asing yang Ingin Berkunjung

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak masa pandemi, Indonesia mulai terbitkan visa eletronik atau e-Visa.

Kini para WNA dapat memperoleh visa melalui email, tanpa melalui penerbitan visa di KBRI Bern. Untuk mengajukan e-Visa, setiap WNA harus memiliki sponsor di Indonesia.

Pengajuan aplikasi e-Visa harus dilakukan oleh sponsor WNA di Indonesia melalui situs visa-online.imigrasi.go.id. Apabila aplikasi tersebut disetujui, WNA akan menerima e-Visa melalui email.

Dokumen e-Visa berlaku untuk perjalanan WNA ke Indonesia, tanpa dokumen tambahan dari Perwakilan RI.

Selain memiliki e-Visa, WNA wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi dan menyiapkan beberapa dokumen terkait, yaitu:

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (Permenkumham 26/2020), kategori WNA yang dapat masuk ke Indonesia adalah pemilik:

1.       Visa dinas;

2.       Visa diplomatik;

3.       Visa kunjungan;

4.       Visa tinggal terbatas;

5.       Izin Tinggal dinas;

6.       Izin Tinggal diplomatik;

7.       Izin Tinggal terbatas; dan

8.       Izin Tinggal tetap.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan e-Visa:

- Buka laman https://visa-online.imigrasi.go.id/

 - Lakukan registrasi

 - Input data dan unggah persyaratan data diri (perorangan/korporasi)

 - Tunggu notifikasi berisi nama pengguna dan kata sandi

 - Ajukan Permohonan Persetujuan Visa 

 - Masuk ke aplikasi dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan

 - Pilih jenis visa yang akan diajukan, input data, dan unggah dokumen persyaratan

 - Lakukan pembayaran PNBP (pastikan input data dan syarat telah benar, karena jika ditolak pembayaran tidak dapat ditarik kembali)

 - Jika disetujui akan mendapatkan notifikasi via e-mail

Pengajuan e-Visa dapat dilakukan di mana pun pemohon berada. Proses verifikasi akan dilakukan lebih cepat, yakni 2 (dua) hari kerja, visa akan dikirim ke pemohon. Dalam rangka memangkas birokrasi, baik pemohon dan penjamin tidak akan lagi bertemu secara fisik, melainkan akan langsung dikirimkan melalui surat elektronik. Jika Warga Negara Asing (WNA) sudah menerima e-Visa, mereka dapat langsung melakukan perjalanan ke Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini