Cara Urus Paspor Hilang, Syarat-syarat, dan Biayanya

Bisnis.com,18 Jan 2024, 10:55 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Cara Urus Paspor Hilang, Syarat-syarat, dan Biayanya/imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak dari Anda mungkin yang pernah kehilangan paspor dan bingung bagaimana mengurusnya.

Paspor yang hilang bisa diterbitkan lagi setelah Anda mengurusnya ke kantor imigrasi. 

Dikutip dari laman imigrasi, masyarakat yang kehilangan paspornya dapat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terdekat.

Pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan e-KTP. Subkoordiantor Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pengurusan surat kehilangan sebaiknya segera dilakukan di kantor kepolisian terdekat ketika paspor tersebut hilang.

“Usai menjalani proses BAP, pemohon wajib membayar biaya denda sebesar Rp 1.000.000. Setelah itu, barulah pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian paspor karena hilang,” tutur Achmad dikutip dari laman imigrasi.

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri, prosedur yang dilakukan hampir sama. Namun, setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, pemohon harus datang ke KBRI/KJRI/KDEI (Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia/Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) yang terdekat. Pemohon kemudian mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor. Dokumen tersebut hanya dapat digunakan satu kali untuk kembali ke Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya sebaik mungkin karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang mengandung identitas diri pemegangnya. Kami juga menyarankan agar pemegang paspor mengarsipkan paspor miliknya, baik dalam bentuk foto, fotokopi maupun scan untuk mempermudah apabila terjadi hal yang tak diinginkan seperti paspor hilang,” ujarnya.

Untuk mengajukan permohonan paspor baru, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah. Biaya permohonan paspor yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa (nonelektronik) dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. 

Berikut tata cara dan syarat mengurus paspor hilang dan perubahan data

Mengurus paspor hilang:

1. Pastikan paspor Anda benar-benar hilang
2. Lampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian
3. Membawa copy halaman depan paspor yang hilang
4. Datang ke Kantor Imigrasi untuk proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan membawa berkas/dokumen yang dilampirkan saat mengajukan paspor (e-KTP, KK, Ijazah/akta lahir/buku nikah, copy paspor lama)
5. Bersedia membayar biaya beban paspor hilang yaitu Rp 1.000.000/buku.
6. Petugas berhak meminta dokumen lain untuk membuktikan/menguatkan keadaan ybs.

Mengurus paspor rusak:

Apabila rusak karena bencana alam/keadaan force majeur:

1. Lampirkan Surat Keterangan dari pihak setempat yang berwenang
2. Bawa buku paspor yang rusak tersebut ke Kantor Imigrasi
3. Persiapkan dokumen/berkas asli dan fotocopy untuk permohonan paspor (e-KTP, KK, Ijazah/Buku Nikah/Akta Lahir)
4. Petugas berhak meminta dokumen lain untuk membuktikan/menguatkan keadaan ybs.
5. Apabila terbukti rusak karena bencana alam/force majeur maka tidak dikenakan denda paspor rusak.

Apabila rusak karena kelalaian pribadi:

1. Bawa buku paspor yang rusak tersebut ke Kantor Imigrasi.
2. Persiapkan dokumen/berkas asli dan fotocopy untuk permohonan paspor (e-KTP, KK, Ijazah/Buku Nikah/Akta Lahir)
3. Petugas berhak meminta dokumen lain untuk membuktikan/menguatkan keadaan ybs.
4. Apabila terbukti rusak karena kelalaian pribadi maka akan dikenakan denda Rp 500.000/buku.
5. Permohonan penggantian paspor Anda dapat ditangguhkan apabila paspor tersebut rusak karena kecerobohan disertai alasan yang tidak dapat diterima.

Persyaratan:

  1. E-KTP terbaru;
  2. Kartu Keluarga terbaru;
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah;
  4. Buku paspor lama;
  5. Penetapan Pengadilan yang memuat perubahan identitas diri pemegang paspor.

Prosedur

INFORMASI: Perubahan data paspor memerlukan waktu 7-14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengambilan foto/biometrik dan berkas dinyatakan lengkap oleh petugas.

Biaya Beban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini