Penundaan Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Tunggu Petunjuk Pemda

Bisnis.com,18 Jan 2024, 20:28 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi pajak hiburan./Dok Freepik

Bisnis.com, PALEMBANG - Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu petunjuk pemerintah kabupaten/kota setempat terkait penundaan pemberlakuan pajak hiburan yang ditetapkan Kementerian Keuangan mulai 15 Januari 2024.

"Kami menyambut baik adanya penundaan penerapan pajak hiburan 40-75 persen, karena sangat membebani anggota yang bergerak di bidang usaha hiburan seperti karaoke, klub malam, bar, mandi uap (spa), dan diskotek," kata Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin, di Palembang, Kamis (18/1/2024).

Menurut dia, keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan menjadi kabar baik bagi pelaku industri pariwisata yang mengelola sejumlah tempat hiburan.

Pemerintah sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur kenaikan pajak hiburan sambil menunggu hasil 'judicial review' yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemda melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) mengeluarkan petunjuk penundaan pemberlakuan pajak hiburan dan memberikan penjelasan teknis pembayaran pajak mengacu aturan lama," ujar Herlan.

Dia menjelaskan, belum tepat momentumnya pemerintah menaikkan pajak hiburan pada 2024, karena pelaku industri pariwisata baru mulai bangkit terpuruk dari Covid-19.

"Pelaku industri pariwisata terutama yang mengelola tempat hiburan seperti karaoke, bar, spa, dan diskotek ketika pandemi Covid-19 bisa dikatakan bangkrut karena nyaris tutup total, baru setahun terakhir mulai bangkit dengan modal pinjaman bank dan kini dibebankan pajak hiburan yang tinggi," katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini