Pabrik Ban di Cikarang Tutup, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan PHK

Bisnis.com,18 Jan 2024, 09:36 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara mencairkan BPJS Kerenagakerjaan untuk karyawan yang terkena PHK.

Seperti diketahui, pabrik ban di Cikarang merumahkan ribuan karyawannya sejak beberapa waktu kemarin.

Pabrik ban milik PT Hung-A Indonesia dikabarkan akan berhenti beroperasi pada Februari 2024 mendatang. Penutupan pabrik ban ini pun menyebabkan 1.500 karyawan terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino mengatakan serikat pekerja dan perusahaan masih dalam tahap pengajuan perundingan untuk hak-hak karyawan yang terdampak.

"Betul, PT Hung A akan ditutup pada 1 Februari 2024 dan untuk seluruh karyawan dirumahkan sejak 16 Januari 2024. Setidaknya ada 1.500-an pekerja terdampak," kata Sarino saat dihubungi, Rabu (17/1/2024). 

Mengacu pada alasan ini, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi pilihan yang bisa dilakukan karyawan untuk menyambung hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru.

Berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini