Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemain perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing memberikan tanggapan yang beragam atas terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) dalam hal penagihan kredit.
Beleid anyar yang mengatur pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan itu diundangkan pada 22 Desember 2023.
Salah satu tata cara penagihan yang dilakukan adalah dengan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Dalam aturan ini pula disebutkan bahwa penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat.