Konten Premium

Aturan Penagihan Kredit Diganti OJK, Pemain Leasing Buka Suara

Bisnis.com,18 Jan 2024, 00:25 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemain perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing memberikan tanggapan yang beragam atas terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) dalam hal penagihan kredit.

Beleid anyar yang mengatur pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan itu diundangkan pada 22 Desember 2023.

Salah satu tata cara penagihan yang dilakukan adalah dengan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Dalam aturan ini pula disebutkan bahwa penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini