Konten Premium

Polemik Pajak Hiburan: Ditolak Pengusaha Hingga Luhut Minta Ditunda

Bisnis.com,19 Jan 2024, 07:00 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah asosiasi jasa kesenian dan hiburan ramai-ramai mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penolakan kenaikan Pajak Hiburan menjadi 40%-75% yang tercantum dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemicunya adalah penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan maksimal 75%, sedangkan kelompok jasa kesenian dan hiburan dikenakan pajak 10%. 

Kenaikan pajak hiburan dinilai dapat mematikan industri ini lantaran para pelaku usaha belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini