MKMK Ungkap Isi Surat ke PTUN Soal Gugatan Anwar Usman

Bisnis.com,19 Jan 2024, 02:30 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengungkapkan isi surat pernyataan sikap yang dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (17/1/2024), terkait dengan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam surat tersebut, dia menegaskan bahwa MKMK memiliki kepentingan dalam gugatan itu karena yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar.

“Isinya cuma kami mengatakan, karena dulu ditanya oleh PTUN dalam pemeriksaan persiapan. Kami ditanya apakah akan menjadi pihak [berperkara] atau bagaimana,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Mantan Hakim MK periode 2003-2008 dan 2015-2020 itu mengatakan, pihaknya memiliki kaitan erat dengan pokok perkara dari gugatan tersebut.

Hal ini tak terlepas dari SK pengangkatan Suhartoyo yang dalam pertimbangannya menyebutkan secara jelas Putusan MKMK ad hoc No. 2/MKMK/L/11/2023.

“Tapi persoalan apakah kami akan ditempatkan sebagai apa di sana, nah itu persoalan pada kebijakan dari Ketua Majelis Hakim PTUN untuk menetapkan bagaimana. Itu belum dijawab kemarin, katanya akan dijawab lewat persidangan e-court di tanggal 31 nanti,” terangnya.

Palguna lantas menjelaskan, gugatan Anwar Usman ini bukanlah perkara tata usaha negara biasa, karena menyangkut langsung persoalan praktik ketatanegaraan.

Itu sebabnya, dia merasa MKMK perlu hadir dalam proses peradilan tersebut, karena ada banyak hal dengan potensi dampak besar yang harus dipertimbangkan.

"Gugatan ini langsung kaitannya dengan penegakan konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Itu poinnya mengapa kami merasa harus hadir di sana. Dan saya yakin juga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara juga sadar betul tentang persoalan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada November tahun lalu, tepatnya Jumat (23/11/2023).

Namun, hingga saat ini, objek gugatan Anwar Usman dalam perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum dapat ditampilkan, dan masuk dalam klasifikasi lain-lain.

Gugatan tersebut dilayangkan usai MKMK ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) No. 17/2023 tertanggal 9 November 2023.

Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini