Korban PHK Berhak Terima Tunjangan Pengangguran (JKP) BPJamsostek, Cek Syaratnya

Bisnis.com,19 Jan 2024, 08:06 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)/BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA -- Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan pengangguran yang diselenggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BPJamsostek.

Pemberian tunjangan pengangguran atau JKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Dijelaskan tujuan penyelenggaraan JKP atau tunjangan pengangguran adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Dikutip dari laman BPJSKetenagakerjaan Jumat (19/1/2024), para pekerja yang terkena PHK ini akan mendapatkan tunjangan pengangguran dalam tiga bentuk yakni:

Pekerja yang disetujui sebagai penerima manfaat JKP setelah terkena PHK akan mendapatkan bantuan selama paling banyak 6 bulan. Perincian manfaat uang tunai yakni sebesar sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Sedangkan upah yang digunakan sebagai dasar terakhir adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, jika mendapatkan upah tinggi program ini memberi pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.

Peserta JKP juga akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karir. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Selanjutnya, program ini juga menyediakan pelatian berbasis kompetensi kerja. Program pelatihan akan dilakukan bersama LPK baik milik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja.

Seluruh program harus diikuti oleh peserta JKP agar hak tunjangan penganggurannya dibayarkan.

Lalu siapa saja yang berhak atas tunjangan pengangguran?

JKP saat ini menyasar pekerja formal alias penerima upah rutin seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Peserta yang berhak menerima adalah:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini