Konten Premium

Menakar Untung Rugi Tingginya Pajak Hiburan

Bisnis.com,19 Jan 2024, 11:59 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina & Ni Luh Anggela
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi tarif pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2024, akhirnya ditunda usai menuai pro kontra. 

Tingginya tarif pajak hiburan membuat pengusaha bahkan masyarakat naik darah. Sebut saja public figure Inul Daratista yang memiliki bisnis karaoke dan Hotman Paris dengan sederet bisnis diskotek yang dibuat kebingungan. 

Pada dasarnya ketentuan tarif tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini