Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi tarif pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2024, akhirnya ditunda usai menuai pro kontra.
Tingginya tarif pajak hiburan membuat pengusaha bahkan masyarakat naik darah. Sebut saja public figure Inul Daratista yang memiliki bisnis karaoke dan Hotman Paris dengan sederet bisnis diskotek yang dibuat kebingungan.
Pada dasarnya ketentuan tarif tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).