Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini merilis aturan baru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam unggahan Instagram OJK melalui akun resmi @ojkindonesia pada Jumat (19/1/2024), regulator sektor jasa keuangan ini menyampaikan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
"Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, dalam unggahannya OJK menyebutkan terdapat 7 aturan baru penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:
- Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen. - Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
- Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
- Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel