Digembok Bursa 18 Bulan, Multi Agro Gemilang (MAGP) Terancam Delisting

Bisnis.com,20 Jan 2024, 16:33 WIB
Penulis: Ibad Durrohman
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting atau penghapusan perusahaan tercatat PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP) setelah sahamnya disuspensi selama 18 bulan per tanggal 19 Januari 2024.

Mengutip keterbukaan informasi pada Selasa (16/1/2024), otoritas bursa menyebutkan penghapusan emiten berkode MAGP tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP3/07-2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.

Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.

“Penghapusan juga mempertimbangkan dampak terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis BEI, dikutip Sabtu (20/1/2024).

Penghapusan saham MAGP juga dapat dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham MAGP telah mencapai 24 bulan per tanggal 18 Juli 2024,” lanjut BEI dalam keterangannya.

Bursa lantas menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan terhadap MAGP untuk menghubungi Aulia Agung Wicaksono Aninditha selaku sekretaris perusahaan di nomor telepon 021-3106145/021-31930662.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”

Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan adalah:

Dewan Komisaris


Dewan Direksi

Sementara susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegan efek per 31 Mei 2023, adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini