Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan aturan baru terkait dengan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan leasing hingga pinjaman online (pinjol).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan baru ini ada beberapa poin yang wajib diketahui nasabah pinjaman online (pinjol) hingga leasing.
Pertama, penagih kredit tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
“Contohnya menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen,” tulis OJK di Instagram resminya, dikutip Jumat (19/1/2023).
Dengan demikian, nasabah dapat melaporkan tindakan penagih kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk ditindaklanjuti.
Kedua, penagih dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, penagihan juga hanya dilakukan kepada nasabah yang memiliki riwayat kredit atau menunggak.
Keempat, penagih dilarang untuk melakukan penagihan kepada keluarga maupun kontak darurat yang digunakan oleh nasabah.
Selanjutnya, kelima, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Keenam, penagihan juga hanya dilakukan di tempat alamat domisili nasabah yang tercantum saat registrasi.
Ketujuh, untuk waktunya hanya dilakukan pada Senin sampai dengan Sabtu, diluar hari libur nasional pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
“Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas persetujuan atau perjanjian konsumen dengan konsumen terlebih dahulu,” ungkap OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel