Bisnis.com, JAKARTA - Cita-cita Indonesia untuk swasembada bawang putih masih jauh dari kenyataan. Sengkarut program wajib tanam hingga aturan yang longgar menambah ketergantungan impor bawang putih.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika membeberkan, adanya dugaan bahwa ratusan perusahaan importir yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) sengaja membentuk perusahaan baru atau yang diistilahkan sebagai perusahaan cangkang untuk menghindari syarat wajib tanam.
Modal mendirikan perusahaan baru dianggap lebih murah ketimbang melakukan syarat wajib tanam. Adapun syarat wajib tanam bawang putih diatur dalam Permentan No. 39/2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).