Ganti Nama, Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa Kantongi Izin OJK

Bisnis.com,21 Jan 2024, 18:25 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa syariah kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa. Pemberlakuan izin usaha itu sehubungan perubahan nama yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan, perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun, keputusan tersebut tertuang dalam Nomor Surat KEP-283/PD.02/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Asep dalam pengumuman resmi di OJK, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Mengutip laman resminya pada Minggu (21/1/2024), PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) adalah asuransi jiwa syariah yang didirikan pada 24 September 2012.

Perusahaan memperoleh izin dari Kementerian Keuangan RI sebagaimana surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-539/KM.10/2012) di Jakarta oleh Dana Pensiun Perhutani dan PT Arga Cipta Grande (ESQ 165).

“Amanah Githa menjalankan proses bisnisnya dengan prinsip syariah yang disertai dengan penanaman rasa saling tolong menolong dalam menanggulangi risiko keuangan akibat suatu musibah diantara peserta,” tulisnya dalam laman resmi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini