CEK FAKTA: Benarkah Ada 2.500 Tambang Ilegal di RI Seperti Kata Cak Imin?

Bisnis.com,21 Jan 2024, 21:08 WIB
Penulis: Dany Saputra
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyapa pendukungnya saat tiba dilokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskadandar atau Cak Imin mengatakan bahwa terdapat sekitar 2.500 tambang ilegal di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Cak Imin pada Debat Keempat atau Debat Cawapres Kedua di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (21/1/2024).

"Data ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal. Sementara tambang yang legal saja tidak membawa kesejahteraan," kata Cak Imin, Minggu (21/1/2024).

Adapun, data Kementerian ESDM sepanjang 2022 menunjukkan bahwa ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di Indonesia. Berbagai tambang tersebut tersebar di 28 provinsi.

Sementara itu, dilansir dari dataindonesia.id, berbagai tambang tersebut bergerak di sejumlah komoditas, mulai dari batu bara, logam, dan non-logam.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa sebanyak 447 tambang ilegal berstatus di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 tambang ilegal di dalam WIUP, sementara 2.132 tambang ilegal tidak diketahui datanya.

Adapun, sebanyak 2.741 tambang ilegal itu tersebar di 28 provinsi. Secara terperinci, tambang ilegal paling banyak berada di Jawa Timur, yakni 649.

Sebanyak 562 tambang ilegal yang berlokasi di Sumatra Selatan. Kemudian, tambang ilegal yang berada di Jawa Barat dan Jambi masing-masing sebanyak 300 dan 178.

Ada pula 159 tambang ilegal yang berada di Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, tambang ilegal di Banten dan Kalimantan Barat berturut-turut sebanyak 148 dan 84.

Di sisi lain, Kementerian ESDM tak mencatat keberadaan tambang ilegal di enam provinsi, yakni Aceh, Bali, Jakarta, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sulawesi Selatan.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media dan 7 panel ahli di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini