Tekan Pelanggaran Wisatawan, Bali Bentuk Satpol PP Pariwisata

Bisnis.com,22 Jan 2024, 19:29 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Apel gabungan menjelang patroli pengamanan./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mulai mengaktifkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) khusus pariwisata untuk menjaga ketertiban dan menekan berbagai pelanggaran wisatawan yang marak terjadi. 

PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan keberadaan Satpol PP khusus pariwisata sangat penting di Bali mengingat Bali bukan hanya merupakan destinasi utama pariwisata di Indonesia namun juga merupakan tujuan utama pariwisata dunia. Dengan adanya Satpol PP pariwisata pada destinasi wisata di Bali diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, keamanan dan penegakan Perda pada destinasi pariwisata.

“Kami ingin mengubah paradigma polisi pamong praja, Satpol PP tidak lagi dikenal sebagai tukang gebuk dan tukang rusuh namun sebagai perwakilan daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan yang humanis,” jelas Mahendra dari siaran pers, Senin (22/1/2023).

Mahendra Jaya meminta Satpol PP Pariwisata di samping menjaga keamanan dan ketertiban di destinasi wisata juga dapat menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan pada destinasi wisata. Langkah itu dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan seperti yang dewasa ini marak terjadi.

Terlebih dengan akan diberlakukannya kebijakan pungutan bagi wisatawan asing yang akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Ia meminta agar Satpol PP khusus pariwisata ini dapat mengawal kebijakan pemerintah tersebut pada destinasi-destinasi wisata di Bali.

Menurut Mahendra pungutan terhadap wisatawan asing tidak dapat dilakukan pada pintu kedatangan saat tiba di Bali. Sehingga selain menyarankan wisman melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali, ia juga berharap pungutan dapat dibayarkan di hotel atau pada destinasi-destinasi wisata di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini