Tiket Pesawat Mahal, Ini Harapan Menparekraf soal Revisi Tarif Batas Atas

Bisnis.com,22 Jan 2024, 20:05 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno angkat bicara terkait rencana revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sandi menuturkan, pihaknya menyambut positif upaya Kemenhub untuk merevisi tarif batas atas tiket pesawat. Dia mengatakan, Kemenparekraf mendukung upaya penerapan regulasi yang memberikan insentif seperti TBA agar harga tiket pesawat semakin terjangkau. 

“Tarif batas atas maupun batas bawah [TBB] ini sudah banyak masukannya dari sejumlah maskapai penerbangan. Kami mendukung regulasi yang mendukung harga tiket pesawat semakin terjangkau,” jelas Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta pada Senin (22/1/2024).

Sandi juga mengatakan, beberapa rute penerbangan saat ini memiliki tarif yang sangat mahal. Dia mencontohkan tiket penerbangan beberapa rute destinasi wisata seperti Bali-Lombok dan Bali-Sumba masih cenderung mahal, meski jarak tempuhnya tidak begitu jauh.

Seiring dengan hal tersebut, dirinya pun meminta Kemenhub dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk membahas revisi tarif batas atas ini secara seksama. Dia juga menyarankan agar skema penghitungan batas ini dikaji dengan baik

“Mungkin perlu ditinjau ulang bagaimana rezim perhitungannya [tarif batas atas] agar menghubungkan beberapa destinasi wisata dengan hub di bali agar konsep Bali and beyond itu bisa terwujud dan terlaksana,” jelas Sandi.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, revisi TBA saat ini masih dalam tahap pembahasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Salah satu hal yang dibahas dalam penentuan revisi ini adalah komponen-komponen penghitungan batas atas tiket pesawat. 

Adita menuturkan, batas atas tiket pesawat ini salah satunya ditentukan berdasarkan tarif jarak tujuan. Selain itu, Kemenhub juga akan menghitung tarif batas atas baru berdasarkan jenis pesawatnya, yakni pesawat jet atau berjenis baling-baling (propeller). 

“Kami juga mencermati terkait biaya operasi penerbangan seperti biaya bahan bakar, asuransi hingga gaji pegawai dan sebagainya. Komponen lain yang diperhatikan adalah nilai tukar mata uang dan lainnya,” kata Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini