Grup Sinarmas Indah Kiat (INKP) Rancang Obligasi-Sukuk Rp4,69 Triliun

Bisnis.com,23 Jan 2024, 11:45 WIB
Penulis: Hafiyyan
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kertas Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) akan menerbitkan obligasi dan sukuk dengan nilai emisi Rp4,69 triliun, masing-masing senilai Rp4 triliun dan Rp695,09 miliar.

Manajemen INKP dalam prospektus Selasa (23/11/2023) INKP akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV tahun 2024 senilai Rp4 trilin.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% dari jumlah pokok pbligasi, dimana sebesar Rpp1.018.525.000.000 (Rp1,01 triliun) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 seri.

Seri Obligasi INKP

Sisa dari pokok obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.981.475.000.000 (Rp2,98 triliun) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban INKP untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2024.

Pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A, dan 7 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B.

Selain itu, INKP akan menerbitkan Sukuk Mudharabah yakni Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV tahun 2024 senilai Rp695,09 miliar.

Rincian Sukuk Mudharabah INKP

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp301.680.000.000 (Rp301,68 miliar) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban INKP untuk menerbitkan sukuk tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 7 Mei 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 Februari 2027 untuk Seri A, dan 7 Februari 2029 untuk Seri B.

Jadwal Penerbitan Obligasi dan Sukuk INKP

Penjamin Pelaksana ialah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas. Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk.

Obligasi mendapat peringkat idA+ (single A plus) dan idA+ (single A plus syariah) dari Pefindo. Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Pengunaan Dana Obligasi

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh INKP untuk dua hal.


Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja INKP. Hal itu terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini