Korban Wanaartha Life Sambangi Kantor OJK Hari Ini, Protes Voting Likuidasi

Bisnis.com,23 Jan 2024, 09:28 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) menyampaikan akan menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlokasi di Wisma Mulia 2, Jakarta pada hari ini, Selasa (23/1/2024).

Nasabah gagal bayar Wanaartha Life Christian mengatakan aliansi korban Wanaartha Life akan mengunjungi kantor OJK pukul 10.00 WIB untuk menyatakan protes terhadap proses pemungutan suara (voting) tim likuidasi Wanaartha Life. Rencananya, Christian menuturkan bahwa ada sekitar 100 orang yang akan mendatangi Wisma Mulia 2.

Christian menuturkan bahwa aksi protes itu dilakukan karena tim likuidasi Wanaartha Life hanya membagikan aset likuidasi jika pemegang polis memilih setuju terhadap proses likuidasi yang kemudian dilanjutkan ke tahap pembayaran klaim.

“Kami mesti setuju dengan hasil likuidasi dan tidak boleh menuntut, baru dilanjutkan ke tahapan pembayaran,” ujar Christian kepada Bisnis, Selasa (23/1/2024).

Untuk itu, Christian menuturkan korban gagal bayar Wanaartha Life akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada regulator. “Kami mau menyampaikan aspirasi tentang tidak setuju dengan pembagian aset hasil likuidasi dengan cara mesti voting setuju,” ujarnya.

Dia juga berharap aliansi korban Wanaartha Life bisa bertemu dengan petinggi OJK, meski Christian mengaku korban Wanaartha Life belum berkirim surat kepada OJK.

“Karena takutnya seperti yang kemarin malah tidak diterima dan diundur undur, jadi lebih baik langsung saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life mengumumkan tata cara pemberian konfirmasi persetujuan proses likuidasi PT WAL (Dalam Likuidasi). Konfirmasi persetujuan proses likuidasi (voting) dilaksanakan pada 15 Januari 2024–29 Januari 2024.

Adapun, konfirmasi persetujuan proses likuidasi dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) yang akan diselenggarakan secara digital melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha atau melalui WhatsApp admin Tim Likuidasi atau cara lainnya.

Pemberian konfirmasi tersebut dapat berupa persetujuan (vote setuju) terhadap proses likuidasi atau penolakan (vote tidak setuju) terhadap proses likuidasi.

Tim likuidasi menjelaskan bahwa dalam hal kreditor pemegang polis memberikan konfirmasi persetujuan terhadap proses likuidasi (vote setuju), maka tim likuidasi akan melanjutkan dan melaksanakan penyelesaian tagihan kreditor pemegang polis.

Namun, dalam hal kreditor pemegang polis memberikan konfirmasi tidak setuju terhadap proses likuidasi (vote tidak setuju), maka tim likuidasi akan mengeluarkan tagihan pemegang polis dari daftar tagihan kreditor pemegang polis yang diakui dan diakui sementara. Namun, tidak menghilangkan hak pemegang polis untuk tetap mengajukan tagihan kepada PT WAL (DL).

“Dalam hal kreditor pemegang polis tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemegang polis tersebut dianggap tidak memberikan persetujuannya terhadap proses likuidasi sehingga tagihannya dikeluarkan dari daftar tagihan kreditor pemegang polis yang diakui dan diakui sementara,” demikian isi pengumuman tersebut, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini