Klasterisasi Modal Ventura Berdasar Model Bisnis, Asosiasi: Memudahkan

Bisnis.com,23 Jan 2024, 20:41 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membagi aturan ekuitas perusahaan modal ventura berdasarkan kegiatan usahanya. Ada dua segmen perusahaan modal ventura berdasarkan fokus usaha yakni venture capital corporation (VCC) yang berfokus pada penyertaan ekuitas, sementara ventura debt corporation (VDC) yang berfokus pada pembiayaan. 

Adapun berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023, perusahaan modal ventura VCC harus memiliki ekuitas Rp50 miliar, sementara VDC ekuitas minimumnya Rp25 miliar. Dalam aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 35 Tahun 2015, ekuitas minimum dibagi berdasarkan badan usahanya yakni Rp50 miliar untuk Perseroan Terbatas serta Rp25 miliar untuk Koperasi dan Perseroan Komanditer. 

Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro mengatakan aturan tersebut memudahkan pemain, terutama bagi perusahaan modal ventura yang memilih fokus bisnisnya pada VDC. Selain itu, VDC juga tidak terbebani pemenuhan ekuitas sebanyak 15%. 

“Jadi mereka [VDC] bisa fokus pada pembiayaan melalui kredit, jadi berkurang aturan-aturan yang dianggap berat bagi teman-teman,” kata Eddi saat ditemui usai Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Modal Ventura 2024–2028 di Jakarta, Selasa (23/1/2024). 

Meskipun ekuitas VDC lebih kecil apabila dibandingkan dengan VCC, Eddi menilai bahwa tidak semua pemain modal ventura akan beralih fokus pada VDC. Bagi perusahaan modal ventura yang lebih memilih bermain pada penyertaan ekuitas tentunya masih memilih VCC dengan minimum ekuitas Rp50 miliar. 

Dikutip dari peta jalan, pemenuhan ekuitas minimum dengan rezim pengaturan yang baru tersebut diharapkan dapat memperkuat permodalan modal ventura sesuai dengan fokus kegiatan usaha yang dijalankan. 

Penguatan modal diketahui menjadi salah satu fokus peta jalan untuk industri modal ventura. Industri modal ventura menjadi perhatian regulator karena diharapkan bisa menunjang ekonomi melalui pembiayaan pada perusahaan rintisan khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Berdasarkan data OJK per November 2023, outstanding penyaluran pembiayaan modal ventura mencapai Rp17,39 triliun yang terdiri dari penyaluran secara konvensional sebesar Rp16,78 triliun dan penyaluran syariah sebesar Rp0,61 triliun.

Outstanding penyaluran mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir di mana penyaluran pada 2018 sebesar Rp8,46 triliun dan meningkat menjadi Rp18,01 triliun pada 2022. Penyaluran modal ventura ini diberikan kepada sekitar 2,28 juta pasangan usaha yang 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, 573,07 ribu di luar Pulau Jawa, dan 44 di luar negeri. Lebih dari 98 persen dari pasangan usaha tersebut adalah debitur pembiayaan.

Sekitar 1,88 juta di antaranya adalah pasangan usaha yang bergerak di sektor perdagangan baik besar maupun eceran. Jumlah pasangan usaha pada 2023 ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2018 yang terdapat 1,77 juta pasangan usaha yang dilayani oleh modal ventura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini