Modal Ventura Solusi untuk Tambahan Modal Usaha Hingga Kredit, OJK Resmi Terbitkan Peta Jalan

Bisnis.com,23 Jan 2024, 16:53 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Modal Ventura 2024–2028, Selasa (23/1/2024). 

Peta jalan tersebut bermanfaat untuk mewujudkan industri modal ventura yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada perusahaan rintisan yang mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perlindungan konsumen serta berkontribusi terhadap ekonomi nasional. 

“Karena roadmap adalah panduan bagi stakeholder untuk mencapai visi tersebut,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/1/2024). 

Agusman mengatakan peta jalan tersebut dibutuhkan untuk membenahi  aspek tata kelola modal ventura. Industri modal ventura juga diharapkan berkontribusi bagi perekonomian nasional khususnya sektor produktif dan UMKM. 

Dalam peta jalan, program kerja yang ada akan menekankan fokus perlindungan konsumen yang selalu di junjung tinggi dalam sektor jasa keuangan. 

Regulator memandang ada beberapa isu dan tantangan dalam industri modal ventura yang harus ditingkatkan. Pertama mengenai pembiayaan UMKM. OJK melihat pembiayaan UMKM dalam industri masih perlu ditingkatkan. Diketahui dari sekitar outstanding pembiayaan sebanyak Rp17,39 triliun pada November 2023, total untuk UMKM sebanyak 58%.

“Jadi ruang untuk peningkatan penyaluran untuk UMKM ini yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas masih sangat-sangat besar,” ungkapnya. 

Agusman mengatakan ekosistem modal ventura di Indonesia juga perlu ditingkatkan. Menurutnya lembaga penunjang, asosiasi, hingga pendanaan masih tersedia secara baik dan optimal. Selain itu, pemain modal ventura syariah di Indonesia juga masih sangat minim, di mana baru ada lima perusahaan modal ventura syariah dari total 54 perusahaan modal ventura. Penyalurannya pun baru sekitar Rp610 miliar per November 2023 untuk pembiayaan syariah. 

“Karena itu program-program yang akan dijalankan misalnya adalah bagaimana mendukung pendanaan dari investor institusional, optimalisasi premi penjaminan dari asuransi kredit, optimalisasi pemerintah daerah dan memperkuat peran inkubator. Kkarena kan kita juga tahu perusahaan MV ini tidak hanya ada di pulau jawa atau di Jakarta tapi ada juga di daerah jadi sangatlah penting pendanaan modal ventura,” ungkapnya. 

Agusman mengatakan ada empat pilar dalam road map tersebut yakni pilar tata kelola dan kelembagaan, pilar literasi dan edukasi konsumen, pilar pengembangan dan ekosistem, serta pilar pengaturan pengawasan dan perizinan.

Kemudian ada tiga fase, fase pertama penguatan fondasi dan konsolidasi 2024-2025, fase kedua menciptakan momentum 2026 dan 2027 dan diakhiri fase ketiga penyesuaian dan pertumbuhan di 2028 dan seterusnya. 

Dalam fase tersebut ada lima program strategi yang dilakukan di antaranya:

1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp50 miliar untuk Venture Capital Company (VCC) dan Rp25 miliar untuk Venture Debt Company (VDC), penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan, penguatan fungsi manajemen risiko dan tata kelola, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM, pendampingan dan capacity building.

2. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan melalui tindak lanjut UU PPSK, klasterisasi perusahaan modal ventura berdasarkan kegiatan usaha dan penyesuaian kebijakan pengaturan dan pengawasan, penguatan pengaturan perizinan untuk perusahaan modal ventura yang belum berizin, penguatan pengaturan Dana Ventura, penerapan Risk-Based Supervision, optimalisasi pengawasan APU-PPT.

3. Penguatan edukasi dan literasi konsumen melalui penguatan edukasi mengenai dana ventura, penguatan literasi mengenai lembaga dan produk modal ventura, sosialisasi dan penegakan kepatuhan kepada perusahaan modal ventura yang tidak berizin.

4. Penguatan ekosistem perusahaan modal ventura melalui penataan dan penguatan peran asosiasi,penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, sinergi perusahaan modal ventura dengan dana pensiun dan perasuransian dalam rangka penguatan pendanaan, sinergi modal ventura dengan asuransi/penjaminan kredit dalam rangka penguatan mitigasi risiko pembiayaan, sinergi perusahaan modal ventura dengan inkubator dalam rangka pembiayaan wirausaha baru, sinergi perusahaan modal ventura dengan Bank Kustodian dalam rangka pengembangan Dana Ventura, penguatan exit strategy melalui mekanisme IPO, penguatan sinergi dalam rangka pengembangan perusahaan modal ventura Syariah.

5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan dan implementasi early warning system dan sistem pelaporan online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini