Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah perbankan terus berupaya menjaga rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di level terendah. Hal ini dilakukan seiring dengan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 yang juga akan berakhir pada Maret 2024.
Apalagi, mengingat ada sederet bank yang tercatat memiliki NPL di kisaran 5%. Itu artinya, mereka harus berupaya ekstra dalam menjaga kualitas aset yang ada.
Berdasarkan Statistik Perbankan OJK, data menunjukkan NPL bank umum secara industri per Oktober 2023 berada di level 2,42% atau sebesar Rp166,78 triliun. Sementara, batas atas rasio NPL yang sehat adalah 5%.