Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) diberitakan mengalami kebangkrutan atau ditutup baru-baru ini. Namun, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana yang disimpan selama layak bayar, salah satu syaratnya bunga yang diterima tidak melebihi bunga LPS. Berapa bunga LPS saat ini?
Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat tiga syarat agar simpanan di bank aman dan dijamin LPS saat terjadi bank gagal.
Syarat penjaminan LPS yaitu:
- Tercatat pada pembukuan bank.
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan. - Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
Nasabah perlu meperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank. - Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank
Lalu, berapa bunga LPS saat ini?
Untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan saat ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 2,25%.
Sementara itu, bunga LPS untuk BPR ditetapkan lebih tinggi, yaitu 6,75%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Sebagai informasi, simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak senilai Rp2 miliar. Perlu diketahui, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah dalam satu bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan pada bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel