Daftar Menteri yang Mundur dari Jabatan Karena Jadi Capres-Cawapres

Bisnis.com,24 Jan 2024, 10:55 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Presiden Joko Widodo (kanan) mengenakan pakaian adat Tanimbar, Maluku, bersama menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md menyatakan siap melepas jabatan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam) yang kini masih diembannya.

Sikap itu menjadi wajar sebab dalam sejumlah perhelatan pemilihan presiden (Pilpres) pada masa reformasi, menteri umumnya akan mundur ketika maju sebagai calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).

Baru pada Pilpres 2024, ada dua menteri aktif maju dalam ajang elektoral namun tidak mundur.

Selain Mahfud, ada capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang juga masih menjabat sebagai menteri pertahanan. 

Hal itu sebenarnya tidak mengherankan. Pasalnya, aturan terbaru memperbolehkan seorang menteri tetap menjabat sembari maju atau mencalonkan diri dalam ajang pilpres.

Sebelumnya, Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mengharuskan seorang menteri mundur dari jabatannya apabila maju sebagai capres dan cawapres.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 68/PUU-XX/2022 menganulir aturan itu. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman itu, disebutkan bahwa menteri tak harus mundur ketika maju sebagai capres atau cawapres asal mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Bisnis merangkum sejumlah nama menteri yang harus menanggalkan jabatan lantaran maju dalam pilpres sebelumnya. Berikut daftarnya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini