Kasus Suap Gubernur Malut, KPK Periksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara BKPM

Bisnis.com,24 Jan 2024, 14:07 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat tinggi Kementerian Investasi atau BKPM dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut).

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan pejabat BKPM itu bernama Hasim Daeng Barang selaku Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara.

"Hari ini [24/1] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hasim Daeng Barang [Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM]," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Selain Hasim, Ali menambahkan bahwa pihaknya juga meminta keterangan dari Fitra Madjid dan Rizal sebagai PNS yang berdinas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Ferdinand Siagian.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan. 

Abdul Ghani merupakan satu dari 18 orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/12/2023).

Mengenai konstruksi perkaranya, KPK menduga Abdul sebagai Gubernur Maluku Utara ikut serta menentukan siapa kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di daerah tersebut. Sumber anggaran berasal dari APBN.  

Abdul lalu memerintahkan tiga kepala dinas anak buahnya itu untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, yang meliputi infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Pagu anggaran yang disediakan mencapai lebih dari Rp500 miliar. 

Dari proyek tersebut, Abdul lalu diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor yang dimenangkan sekaligus mengarahkan anak buahnya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah rampung di atas 50%. Tujuannya agar anggaran bisa dicairkan. 

Adapun teknis penyerahan uang dari kontraktor, yakni ST dan KW, yakni menggunakan rekening penampung. Penggunaan rekening dimaksud merupakan inisiatif dari Abdul dan ajudannya, RI. 

Selain penerimaan suap proyek, Abdul diduga menerima uang dari para ASN Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini