OJK Ungkap Puluhan Asuransi Cekak Modal, Belum Penuhi Ekuitas Rp250 Miliar

Bisnis.com,24 Jan 2024, 15:48 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 76 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar per Desember 2023. Jumlah ini merupakan gabungan dari asuransi konvensional, asuransi syariah, reasuransi konvensional, dan reasuransi syariah.

Secara keseluruhan, OJK mencatat terdapat 187 pemain industri asuransi. Ini artinya, ada sekitar 40,64% pemain yang belum memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar alias cekak modal.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan bahwa sebanyak 15 asuransi jiwa konvensional memiliki ekuitas kurang dari Rp250 miliar.

Jika dirinci, sebanyak 2 pemain memiliki ekuitas kurang dari Rp100 miliar dan 13 pemain memiliki ekuitas Rp100 miliar—Rp250 miliar.

“Itu [perusahaan asuransi jiwa konvensional dengan ekuitas kurang dari Rp250 miliar] kalau kita total sekitar 31%,” kata Djonieri dalam Webinar bertajuk Membedah Dampak POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan Dampaknya Bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia, Rabu (24/1/2024).

Sementara itu, asuransi umum konvensional dengan kategori ekuitas di bawah Rp250 miliar mencapai 23 pemain atau setara dengan 32%.

Bukan hanya asuransi konvensional, OJK juga mencatat ada 4 asuransi jiwa syariah yang memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar dan unit syariahnya mencapai 11 pemain.

Lalu, asuransi umum syariah terpantau ada 4 pemain dan 17 unit syariah. Sementara itu, reasuransi syariah terdapat 2 pemain yang memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar.

Jika mengacu pada Peraturan OJK (POJK) 23/2023, OJK telah meningkatkan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi.

Untuk tahap pertama atau per 31 Desember 2026, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, perusahaan reasuransi Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp200 miliar.

Kemudian, tahap kedua atau sampai batas 31 Desember 2028, OJK memberikan dua opsi untuk industri perasuransian meningkatkan ekuitas minimum.

Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, perusahaan reasuransi Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar, dan untuk perusahaan reasuransi syariah adalah Rp400 miliar.

Selanjutnya, untuk KPPE 2, perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, perusahaan reasuransi Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Artinya, jika melihat data OJK per Desember 2023, Djonieri mengungkapkan hanya 5 dari 49 perusahaan asuransi jiwa konvensional yang masuk ke dalam KPPE 1 dan ada 24 dari 49 perusahaan asuransi jiwa yang masuk ke KPPE 2.

Di sisi lain, OJK menyampaikan ada 10 dari 72 perusahaan asuransi umum konvensional yang masuk ke KPPE 1 dan 18 dari 72 perusahaan asuransi umum yang masuk ke KPPE 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini