Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi) mengumumkan pemberitahuan pembubaran perusahaan yang berdiri sejak 2012 silam.
Pemberitahuan itu berdasarkan keputusan di luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Prolife Indonesia yang sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai pengganti RUPSLB Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan.
“Maka diumumkan kepada seluruh kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa perseroan telah dibubarkan [likuidasi] berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia,” demikian yang tertulis dalam pengumuman tim likuidasi.
Tim likuidasi Prolife Indonesia menyampaikan bahwa pembubaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Mereka di antaranya, Parluhutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.
Selanjutnya, tim likuidasi menyampaikan bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat segera menghubungi tim likuidasi dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ke alamat Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi), tepatnya di Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E, Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Terpisah, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa tim likuidasi Indosurya Life telah dibentuk melalui RUPS tanggal 21 Desember 2023 setelah usulan anggota disetujui OJK tanggal 11 Desember 2023.
“Pengumuman tindak lanjut akan dilakukan 1 bulan setelah dibentuk,” kata Iwan kepada Bisnis, Minggu (21/1/2024).
Sebelumnya, Direktur Utama Non Aktif Prolife Indonesia (Dalam Likuidasi) Lucky Siahaan mengatakan bahwa proses pelaksanaan likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) 28 Tahun 2015.
“Tim likuidasi telah diajukan dan telah mendapatkan persetujuan OJK pada 11 Desember 2023, dan telah ditetapkan dalam RUPS pada 21 Desember 2023,” ungkap Lucky kepada Bisnis.
Lucky menjelaskan bahwa tim likuidasi telah bekerja mempersiapkan rencana kerja (RKAB) sesuai POJK dan menjalankan proses-proses yang ada sesuai arahan OJK.
“Bila membaca POJK 28 tersebut, maka tim likuidasi wajib mengumumkan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan, sehingga seharusnya dalam waktu dekat tentu akan diinfokan secara terbuka,” jelasnya.
Mengutip laman resmi perusahan, Prolife Indonesia mengumumkan bahwa pada tanggal 3 November 2023 perusahaan telah menerima surat OJK perihal penyampaian salinan keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).
“Di mana dalam surat ini juga disampaikan bahwa sejak pencabutan izin usaha, maka perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat,” tulis perusahaan dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (24/1/2024).
Selanjutnya, perusahaan tetap akan melakukan upaya menjalankan pelayanan bagi para pemegang polis maupun business partner dengan tetap membuka layanan nasabah melalui customer service dengan jam operasional 08.00–17.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel