Perbedaan Tugas dan Wewenang KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024

Bisnis.com,24 Jan 2024, 12:04 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Berikut sederet perbedaan tugas dan wewenang petugas KPPS dan PTPS dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu, ada petugas yang sudah mendapat tugas dan wewenang masing-masing. Salah satu elemen penting dalam kelancaran proses pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun tak hanya itu, panitia pemilu lain yang tak kalah penting yakni PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, di mana pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres.

Agar penyelenggaraan Pemilu lancar, KPPS dan PTPS telah diberi tugas dan wewenangnya masing-masing. Lantas apa perbedaan KPPS dan PTPS dalam pelaksanaan pemilu?

Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Perbedaan Arti Petugas KPPS dan PTPS

KPPS

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9).

Petugas KPPS dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mereka memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.

PTPS

Adapun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sementara itu, Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Diatur dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.

Secara teknis, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

2. Perbedaan Tugas, Kewajiban KPPS dan PTPS

Tugas KPPS

Tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3), berikut ini adalah tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.

Kewajiban KPPS

Tugas dan Kewajiban PTPS

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara, di antaranya:

3. Perbedaan Wewenang KPPS dan PTPS

Wewenang Petugas KPPS

Wewenang PTPS Pemilu

Wewenang PTPS tidak hanya terbatas pada tugasnya sebagai pengawas, namun juga meliputi:

Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu

Untuk memastikan jalannya pengawasan secara efektif, PTPS diperbolehkan melakukan koordinasi dan konsultasi antar sesama PTPS. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara:

Semua koordinasi dan konsultasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan Pemilu berjalan lancar dan efektif.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PTPS memegang peran penting dalam memastikan jalannya proses pemilihan secara adil dan transparan. Dengan tugas, kewenangan, dan koordinasi yang tepat, diharapkan PTPS dapat menjaga integritas dan keabsahan proses demokratisasi yang sedang berlangsung.

Itulah sederet perbedaan KPPS dan PTPS dalam setiap pelaksanaan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini