3.202 Masyarakat Sumbar Mengadu ke OJK Soal Pinjol dan Investasi Ilegal

Bisnis.com,24 Jan 2024, 14:58 WIB
Penulis: Muhammad Noli Hendra
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Barat menyampaikan terhitung Januari-November 2023 ada sebanyak 3.202 aduan masyarakat yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Plt. Kepala OJK Provinsi Sumbar Guntar Kumala mengatakan dalam APPK tercatat 3.202 masyarakat Sumbar yang menyampaikan aduan soal perlindungan konsumen.

Layanan tersebut terdiri dari 301 pengaduan, 388 pemberian informasi dan 2.513 pertanyaan. Dari layanan yang masuk, sebanyak 1.350 layanan terkait dengan entitas yang tidak diawasi OJK.

"Masyarakat menyampaikan aduannya itu seputar pinjaman online [pinjol] ilegal serta penawaran investasi ilegal," katanya, Rabu (24/1/2024).

Guntar menyebutkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat seputar jasa keuangan ini, OJK bersama berbagai pihak cukup intens melakukan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.

OJK mencatat selama 2023 kantor OJK Sumbar telah menyelenggarakan 27 kegiatan edukasi dengan sasaran peserta meliputi masyarakat umum, pelajar, pelaku UMKM, penyandang disabilitas serta perempuan dan Ibu Rumah Tangga. 

Kegiatan edukasi tersebut dilakukan dengan target meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas OJK, produk dan layanan industri jasa keuangan, serta waspada aktivitas keuangan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini