Kementan Dorong Pemda Riau Selesaikan Konflik Lahan di Perkebunan Sawit

Bisnis.com,24 Jan 2024, 17:35 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Perkebunan sawit/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong dan mengapresiasi Pemda Provinsi Riau yang telah membentuk tim satgas terpadu untuk menyelesaikan konflik lahan terkait perkebunan di wilayah tersebut.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan Kementan Prayudi Syamsuri mengakui tim satgas terpadu Riau telah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.

"Kami mengapresiasi Pemprov Riau telah membentuk Tim Satgas Terpadu. Kami bahkan di Pemerintah Pusat baru beberapa hari lalu melakukan rapat tentang penyelesaian konflik lahan, dan Riau hari ini telah memiliki tim. Kami apresiasi itu," ujarnya, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya memang perlu adanya tim satgas terpadu yang mengatur permasalahan lahan perkebunan, terutama yang menjadi isu saat ini yakni konflik lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan dengan masyarakat tempatan. 

Dia mengakui Riau memiliki luas lahan perkebunan sawit terbesar di Indonesia, yaitu mencapai 3,38 juta hektare.

Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan bahwa tugas Tim Satgas Terpadu kedepannya akan semakin banyak, mengingat semakin terbukanya konflik lahan yang ada di Riau. 

"Memang banyak persoalan yang harus diselesaikan kedepannya. Dalam waktu segera, Tim Satgas Terpadu akan diperluas. Artinya dengan melibatkan aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan, kepolisian, TNI, maupun unsur lainnya, karena tidak mungkin ini (konflik lahan) bisa diselesaikan oleh Pemeprov Riau saja," ujarnya.

Menurut Edy di tingkat pusat, Kementerian Pertanian juga telah membentuk tim terpadu. Artinya, apa yang dilakukan Pemprov Riau sangat relevan dengan yang diluncurkan Pemerintah Pusat. 

"Jadi Riau menjadi provinsi pertama yang melakukan langkah-langkah sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dari data pemda, ada ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Gubernur menyebutkan ada sebanyak 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdata beroperasi di 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau. Ratusan perusahaan tersebut menguasai IUP seluas 1,73 juta hektare (Ha). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini