Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) atau Mandala Finance mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 13 Februari 2024. Salah satu mata acara yang akan dibahas adalah meminta restu perubahan pemegang saham pengendali.
Berdasarkan keterbukaan informasi, dikutip pada Rabu (24/1/2024), RUPSLB Mandala Finance bakal diselenggarakan di Kantor Mandala Finance pada pukul 08.00–10.00 WIB.
Direksi Mandala Finance menyampaikan ada tiga mata acara dalam rapat nanti, termasuk persetujuan perubahan pemegang saham pengendali Mandala Finance dari semula PT Jayamandiri Gemasejati menjadi MUFG Bank, Ltd bersama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance.
Pada mata acara pertama ini, emiten bersandi saham MFIN itu bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana perubahan pemegang saham pengendali (PSP) dari semula PT Jayamandiri Gemasejati menjadi MUFG Bank, Ltd (MUBK) bersama dengan Adira Finance.
“Sehubungan dengan rencana pengambilalihan sebagian besar saham dalam perseroan oleh MUBK dan ADMF [rencana pengambilalihan],” ungkap direksi dalam keterbukaan informasi, dikutip pada Rabu (24/1/2024).
Direksi menjelaskan bahwa persetujuan ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (POJK 47/2020) yang mewajibkan perseroan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB atas setiap perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan.
“Adapun RUPSLB untuk menyetujui agenda pertama ini tunduk pada diperolehnya persetujuan-persetujuan terkait dari OJK, antara lain, persetujuan perubahan kepemilikan perseroan dan persetujuan uji kemampuan dan kepatutan MUBK dan ADMF sebagai pemegang saham pengendali perseroan,” ungkapnya.
Selanjutnya, mata acara kedua adalah meminta persetujuan atas usulan rencana Mandala Finance untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) POJK 47/2020, direksi menjelaskan bahwa perseroan berkewajiban untuk meningkatkan modal disetor menjadi Rp250 miliar. Hal ini sehubungan dengan dilakukannya rencana pengambilalihan yang disetujui pada agenda pertama RUPSLB.
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, perseroan berencana untuk nantinya melakukan peningkatan modal melalui konversi saldo laba dan penerbitan saham bonus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal,” tambahnya.
Mandala Finance menjelaskan bahwa usulan rencana peningkatan modal tersebut rencananya akan direalisasikan setelah efektifnya rencana pengambilalihan dan setelah dilaksanakannya penyelesaian penawaran tender wajib oleh MUBK. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 9 POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Berikutnya, agenda terakhir adalah perubahan susunan direksi dan dewan komisaris Mandala Finance. Pada agenda ini, perusahaan akan meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris, termasuk pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris baru.
“Riwayat hidup dari calon anggota direksi dan dewan komisaris baru perseroan telah tersedia pada situs web perseroan sejak tanggal pemanggilan RUPSLB ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel