Turis Asing ke Bali Dikenai Biaya Masuk Rp150.000, Pakar: Terlalu Kecil

Bisnis.com,25 Jan 2024, 21:20 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Wisata Tabanan/Pemprov Bali

Bisnis.comJAKARTA - Pemerintah mewajibkan wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali untuk membayar biaya retribusi sebesar US$10 atau setara Rp150.000 per orang. Sayangnya, jumlah tersebut dinilai terlalu kecil untuk diterapkan kepada wisman.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azhari mengatakan, alih-alih membayar Rp150.000, wisman seharusnya diwajibkan untuk membawa uang yang cukup dan membelanjakan uangnya selama berada di Bali.

Menurutnya, para wisman seharusnya diwajibkan untuk membawa uang sekitar US$500 - US$1.000 per harinya. Jika dikalikan lama tinggal, misalnya 30 hari, wisman wajib membawa sekitar Rp237 juta - Rp474 juta.

“Kita kan ingin jumlah spending money-nya sama tinggalnya lebih lama di kita, bukan jumlah wisatawannya,” kata Azril kepada Bisnis, dikutip Kamis (25/1/2024).

Selain itu, dia menilai kebijakan ini tidak cukup untuk menangani overtourism. Merujuk Organisasi Pariwisata Dunia (United Nation World Tourism Organization/UNWTO) overtourism diartikan sebagai dampak pariwisata terhadap suatu destinasi yang secara berlebihan memengaruhi persepsi kualitas hidup warga maupun kualitas pengalaman pengunjung secara negatif. 

Menurutnya, persyaratan untuk masuk ke Indonesia harus diperketat. Selain mengantisipasi overtourism, ini juga dapat mencegah kerusakan lingkungan, kriminalitas, hingga mencegah para wisman untuk mencari maupun bekerja secara ilegal.

Pemerintah Bali mulai Februari 2024 akan menerapkan biaya retribusi pada wisman yang berkunjung ke Bali. Regulasi ini sesuai dengan Undang-Undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali.

Sebetulnya, penarikan biaya retribusi bukanlah hal baru di Bali. Hanya saja, melalui Peraturan Daerah No.1/2020 tentang Kontribusi Wisatawan, kontribusi yang dibayar bersifat sukarela.

Adapun, pungutan sebesar Rp150.000 berlaku untuk satu orang wisman yang berkunjung ke Bali. Metode pembayaran yang berlaku adalah cashless melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Wisman juga dapat melakukan pembayaran melalui ‘Sistem Love Bali’ sebelum masuk pintu kedatangan di Bali. Melalui platform ini, wisman dapat memilih metode pembayaran lain, seperti bank transfer, virtual account, atau QRIS.

Jika tidak dapat melakukan pembayaran melalui platform tersebut, wisman dapat melakukan pembayaran nontunai di konter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan. Pembayaran dapat menggunakan kartu debit/kredit atau electronic data capture (EDC). 

Perlu diketahui, adanya penarikan biaya retribusi ini bertujuan melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, cara ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi overtourism. 

“Kita terus siapkan destinasinya dan regulasinya agar kita tidak terjadi overtourism,” ujar Sandi beberapa waktu lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini