DPR Desak Kemendag Tuntaskan Utang Minyak Goreng: Jangan Terus Berdalih!

Bisnis.com,25 Jan 2024, 20:35 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mencari solusi yang menguntungkan bagi pemerintah dan produsen minyak goreng/peritel terkait masalah utang rafaksi minyak goreng yang berlarut-larut hingga 2 tahun. 

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengatakan, baik produsen maupun peritel, telah menjalankan kewajibannya untuk menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Kemendag jangan terus berdalih soal kepastian hukum, tapi tidak segera mencari solusi soal hukum tersebut maupun tidak adanya upaya serius mencari solusi yang saling menguntungkan kedua pihak,” kata Amin kepada Bisnis, Kamis (25/1/2024).

Politisi PKS ini mengharapkan Kemendag segera menggelar pertemuan dan mengambil keputusan, melibatkan pengusaha minyak goreng sebagai pelaksana/produsen minyak goreng, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) yang ditunjuk sebagai surveyor/verifikator, BPKP sebagai auditor yang ditunjuk Kemendag, dan Kejaksaan Agung sebagai otoritas pemberi fatwa hukum. 

“Semakin cepat semakin baik, agar produksi minyak goreng di dalam negeri tidak terganggu akibat tertahannya dana milik kalangan produsen minyak goreng tersebut,” ujarnya.

Jika Kemendag tak kunjung menyelesaikan masalah ini, Komisi VI tentu harus segera memanggil menteri perdagangan untuk meminta penjelasan. Apabila diperlukan, Komisi VI dapat menjadi fasilitator untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.

Adapun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan sejumlah produsen minyak goreng tengah mempersiapkan gugatannya ke ranah hukum. 

“Kami sudah dizalimi, kami melakukan dengan tulus ikhlas tetapi tidak dimengerti, tidak diselesaikan. Bukan masalah tidak bisa, tidak mampu, tapi [pemerintah] sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan,” tegas Roy dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024). 

Asosiasi juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui surat ini, peritel meminta audiensi dan arahan Jokowi dalam menyelesaikan utang rafaksi.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebelumnya telah mengarahkan agar Kemendag menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Namun, arahan tersebut tak kunjung dilaksanakan hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini