Wapres Maruf Imbau Orang Tua untuk Tidak Bawa Anak Saat Kampanye

Bisnis.com,25 Jan 2024, 16:12 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melakukan kunjungan ke Kantor Perwakilan Lembaga Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Shanghai, China, Senin (17/9/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengimbau agar orang tua tidak mengajak anak saat kampanye politik pemilu.

Dia menekankan bahwa secara aturan pun sebenarnya anak-anak memang tidak boleh untuk dilibatkan dalam berbagai agenda politik. Sehingga, harapannya ke depan setiap orang dewasa lebih bijak dalam menghadapi pesta demokrasi.

Anak-anak saya kira sudah ada aturannya, sebaiknya semua menyadari dan memang bahaya kalau anak dibawa untuk ikut,” ucapnya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut, orang nomor dua di Indonesia itu juga menekankan bahwa dalam keramaian ketika kampanye politik berlangsung, keamanan juga seringkali menjadi catatan sehingga dikhawatirkan apabila anak-anak menjadi korban atau mengalami kecelakaan saat sedang ikut berkegiatan kampanye.

“Kalau terjadi apa-apa itu kan berbahaya dan mereka tidak mengerti apa-apa. Nanti bisa bikin trauma anak-anak. Sebaiknya jangan diajak kegiatan politik kampanye dan sebagainya,” pungkas Ma’ruf.

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya telah mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Adapun, kategori WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu yakni minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Alhasil, anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.

Selain UU Pemilu, terdapat aturan lain yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a. Adapun, dalam beleidnya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini