OJK Kerek Permodalan Asuransi, Pefindo Sebut Serapan Risiko Bisa Meningkat

Bisnis.com,25 Jan 2024, 10:57 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di kantor PEFINDO Biro Kredit (IdScore), Jakarta, Senin (11/10/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memandang peningkatan modal minimal (ekuitas) dalam beleid Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23 Tahun 2023 di industri perasuransian akan menguatkan kapasitas perusahaan dalam menyerap risiko.

Analis Divisi Pemeringkatan Jasa Keuangan Pefindo Danan Dito mengatakan peningkatan ekuitas juga berpotensi meningkatkan kinerja.

“Memang tidak hanya capital yang diperlukan, ada hal-hal lain juga yang perlu kita lihat. Dalam konteks ini adalah asuransi memerlukannya menyerap risiko, karena itu bisnis sehari-hari,” kata Danan dalam Webinar bertajuk POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan Dampaknya Bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia, Rabu (24/1/2024).

Selain itu, Danan menuturkan dengan dikeluarkannya POJK 20 Tahun 2023 yang mengatur pembagian risiko (risk sharing) juga sangat berpengaruh terhadap industri asuransi.

“Karena penguatan equity atau capital di satu sisi bila mana pengelolaannya juga tidak ditingkatkan atau dari sisi underwriting tidak lebih bagus dari sebelumnya, ini relatif percuma saja. Nanti tetap akan menimbulkan permasalahan kerugian, baik dari sisi korporasi maupun para pemegang polis,” ujarnya.

Di sisi lain, yaitu dari rating, Danan menyampaikan bahwa Pefindo memiliki portofolio atas 26 perusahaan asuransi, di mana terdapat 15 perusahaan yang rating-nya dipublikasikan.

Danan menuturkan bahwa outlook saat ini masih stabil mempertimbangkan waktu pemenuhan tahap pertama sampai 2026, dan tahap kedua sampai 2028.

Lebih lanjut, Danan menambahkan bahwa dari sisi distribusi rating masih ada perusahaan asuransi yang harus berjuang untuk memenuhi persyaratan modal minimum. Namun, kata dia, selain persyaratan modal, tantangan bagi perusahaan asuransi adalah membangun profil bisnis yang sehat.

Berdasarkan data Pefindo, jumlah perusahaan dengan peringkat AAA hanya terdapat dua pemain. Lalu, 7 perusahaan asuransi memiliki peringkat AA, 5 perusahaan asuransi peringkat A, dan 12 perusahaan asuransi dengan peringkat BBB.

Mengacu POJK 23/2023, OJK telah meningkatkan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi. Untuk tahap pertama atau per 31 Desember 2026, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, perusahaan reasuransi Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp200 miliar.

Kemudian, tahap kedua atau sampai batas 31 Desember 2028, OJK memberikan dua opsi untuk industri perasuransian meningkatkan ekuitas minimum.

Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, perusahaan reasuransi Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar, dan untuk perusahaan reasuransi syariah adalah Rp400 miliar.

Selanjutnya, untuk KPPE 2, perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, perusahaan reasuransi Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini