OJK Beri Tenggat 6 Bulan ke Perusahaan Modal Ventura untuk Tentukan Model Bisnis

Bisnis.com,25 Jan 2024, 03:05 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan modal ventura untuk memilih fokus usahanya yakni penyertaan ekuitas atau pembiayaan. 

Tenggat waktu tersebut terhitung sejak Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah dirilis pada 17 Januari lalu. Adapun dalam peraturan tersebut, OJK membagi perusahaan modal ventura di Indonesia menjadi dua segmen berdasarkan jenis kegiatan usahanya yakni venture capital corporation (VCC) dan venture debt corporation (VDC). 

Perusahaan modal ventura VCC, fokus usahanya pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura. Sementara VDC harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. 

“Kami memberikan waktu enam bulan untuk declare [menyatakan], jadi enggak sekarang, kami kasih waktu enam bulan dari POJK diterbitkan mau jadi apa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman di Jakarta, Selasa (23/1/2024). 

Agusman mengatakan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti berapa banyak perusahaan yang akan memilih menjadi VCC ataupun VDC. Namun menurutnya indikasi dari Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo), ada sekitar delapan perusahaan modal ventura yang fokusnya nanti penyertaan modal.

“Jadi sisanya [kemungkinan] VDC,” imbuh Agusman. 

Adapun OJK mencatat perusahaan modal ventura yang berizin regulator saat ini mencapai 54, yang lima diantaranya merupakan perusahaan syariah. Nantinya perusahaan-perusahaan tersebut juga harus memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan oleh OJK. 

Berdasarkan peraturan terbaru, perusahaan modal ventura VCC harus memenuhi minimum ekuitas sebanyak Rp50 miliar, VDC Rp25 miliar, dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebanyak Rp10 miliar. Catatan OJK, masih ada 12 perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp25 miliar, sementara itu perusahaan memiliki ekuitas di bawah Rp 50 miliar. 

Regulator pun mendorong seluruh perusahaan modal ventura untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum berdasarkan fokus usahanya yakni VCC maupun VDC. Dari sisi kinerja, outstanding penyaluran modal ventura mencapai Rp17,39 triliun per November 2023. Perinciannya adalah Rp16,78 triliun untuk penyaluran konvensional, sementara Rp610 miliar adalah penyaluran syariah. Angka tersebut meningkat 105,5% apabila dibandingkan dengan penyaluran pada 2018 yang hanya mencapai Rp8,46 triliun. Pada 2024, penyaluran modal ventura diharapkan bisa mencapai Rp20 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini