Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan venture capital (VC) asing atau juga dikenal sebagai angel investor untuk patuh terhadap Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau omnibus law sektor keuangan.
Regulator mengakui bahwa kehadiran perusahaan modal ventura asing turut membantu ekosistem startup di Indonesia dengan penyertaan modal terhadap perusahaan-perusahaan rintisan tersebut. Namun demikian, regulator terus mendorong perusahaan VC asing yang belum berizin untuk mengajukan perizinan di Indonesia.
“Memang dalam UU P2SK, kalau ada yang belum berizin harus dimintai berizin, ada konsekuensinya di sana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Agusman mengatakan pihaknya memastikan untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para investor asing yang melakukan injeksi modal ke startup lokal di Indonesia. Selain itu, regulator akan menggunakan asosiasi untuk terus memperkuat koordinasi di lapangan. Termasuk soal pajak, pihaknya akan melakukan kajian dan melakukan koordinasi dengan otoritas yang menanganinya.
“Kehadiran mereka ini baik dan sangat positif kami mengharapkan penataan tidak merugikan karena mereka sudah hadir dengan baik. Oleh karena itu, kami akan mengembangkan komunikasi terus menerus dan perkuat koordinasi serta kolaborasi,” ungkapnya.
Merujuk Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024–2028 yang diluncurkan pada 23 Januari kemarin, penyelenggara modal ventura yang belum berizin OJK menjadi salah satu tantangan industri.
Menurut data OJK, saat ini terdapat banyak kegiatan usaha pembiayaan modal ventura oleh berbagai pihak yang belum memiliki izin usaha dari OJK. Keberadaan modal ventura tersebut tentunya turut membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi perusahaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) rintisan.
Awalnya tidak ada undang-undang yang mengatur spesifik mengenai modal ventura sehingga kewajiban perizinan tidak memiliki sanksi. Namun, sejak diundangkannya UU P2SK pada 2023, pengenaan sanksi akan diberikan bagi setiap orang yang menjalankan usaha kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur tanpa izin usaha.
“Ketentuan sanksi tersebut diberikan masa transisi selama tiga tahun dan mulai akan berlaku efektif per 12 Januari 2026. Dalam rangka menjalankan amanat UU P2SK tersebut, OJK akan melakukan berbagai langkah agar implementasi kewajiban perizinan usaha modal ventura tersebut dapat berjalan baik dan tidak memberikan dampak negatif terhadap industri dan ekonomi,” tulis OJK dalam peta jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel