WNI Meninggal saat Ditahan Polisi di Jepang, Ini Kata KBRI Tokyo

Bisnis.com,26 Jan 2024, 21:10 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ilustrasi - peti jenazah WNI di luar negeri./Reuters-Athit Perawongmetha

Bisnis.com, JAKARTA — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo angkat bicara mengenai meninggalnya warga negara Indonesia (WNI) saat ditahan polisi di Jepang, Jumat (26/1/2024).

Duta Besar (Dubes) RI untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan bahwa WNI berinisial SAP meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Sano Ishikai pada Kamis (25/1/2024) dini hari waktu setempat, akibat menderita Covid-19.

Informasi ini diperoleh berdasarkan koordinasi antara KBRI Tokyo dengan Kepolisian Wilayah Sano, Prefektur Tochigi.

“Almarhum sedang menjalani proses penyidikan polisi sejak November 2023 atas kasus mengendarai kendaraan tanpa izin dan pelanggaran keimigrasian dan menjalani penahanan di Penjara Sano,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024). 

Dia melanjutkan, jenazah WNI berusia 27 tahun asal Jawa Tengah itu masih berada di RS Sano Ishikai hingga saat ini.

Pihaknya telah menghubungi pihak keluarga mendiang SAP di Indonesia terkait kabar duka ini, termasuk perihal keputusan keluarga mengenai pemakaman jenazah.

KBRI Tokyo juga telah meminta penjelasan dari Kepolisian Sano mengenai kronologis penyakit yang diderita SAP dan langkah-langkah perawatan yang telah dilakukan.

Adapun, untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang, dia mengimbau kepada WNI yang bermukim di Jepang agar mematuhi hukum yang berlaku.

“Terutama menyangkut izin tinggal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini